Awalnya Padangsari adalah bagian dari Wilayah Kelurahan Padalangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalinggo, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Kendal, serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daaerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah. Sehingga terbentuklah kelurahan Padangsari menjadi salah satu Kelurahan di Kecamatan Banyumanik.
Sejak terbentuk menjadi Kelurahan Padangsari maka kegiatan administrasi yang semula dilayani di Kantor Kelurahan Pedalangan berpindah ke Kantor Kelurahan Padangsari yang beralamat di Jalan Wisma Prasetya No. 1 Padangsari, Banyumanik Semarang.
Padangsari terdiri dari 17 Rukun Warga (RW) dan 98 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah 3262 Kepala Keluarga (KK). Saat ini tahun 2019 jumlah penduduk sebesar 12.488 jiwa yang terdiri dari 6047 jiwa penduduk lakilaki dan 6441 jiwa perempuan.
Potensi Kelurahan Banyumanik cukup baik karena memiliki 36 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan UKM sebanyak 36 UMKM yang terdiri dari UMKM kerajinan (handicraft), Batik, Makanan,Perikanan dan Pengrajin Tempe. Usaha unggulan dari Padangsari adalah tempe maka ditetapkanlah Kampung Tematik Padangsari adalah Kampung Pengrajin Tempe Jl Cemara Timur I RT 3 RW 3.
Kegiatan seni dan budaya di kelurahan Padangsari berkembang dengan baik, terdiri dari kesenian Ketoprak yang ada di RW 12 pementasan rutin dilakukan pada Peringatan Hari Pahlawan dengan jumlah penonton lebih dari 250 orang. Kesenian Gamelan yang melaksanakanlatihan rutin di Cemara Timur II. Kesenian Reyog Ponorogo RW03 di Cemara Timur 1 ditampilkan rutin setiap Bersih Desa/ Rejeban. Kesenian Rebana ada di RW 12 dan RW 04 yang anggotanya terdiri dari ibu-ibu yang rutin melakukan latihan dan mengikuti lomba-lomba Rebana.
Kelurahan Padangsari yang berada di pinggir kota letaknya cukup strategis karena berada tengah wilayah Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, yang masyarakatnya 80 % lebih bertempat tinggal di Perumnas/Perumahan dan padat penduduknya.
Adapun batas wilayah Kelurahan Padangsari secara administratif sbb :
Sebelah utara | : | KELURAHAN PEDALANGAN |
Sebelah selatan | : | KELURAHAN GEDAWANG |
Sebelah timur | : | KELURAHAN JABUNGAN |
Sebelah barat | : | KELURAHAN SRONDOL WETAN |
Jarak antara Kelurahan Padangsari dengan :
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyumanik | : | 5 Km |
Pusat Pemerintahan Kota Semarang | : | 16 Km |
Pusat Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah | : | 12 Km |
Ibu Kota Negara RI | : | 679 Km |